Kamis, 10 Februari 2011

Pengertian Pengawasan

Sebagaimana telah dibahas dimuka, bahwa untuk mencapai tujuan yang optimal, bank menetapkan alat yang dapat membantu tercapainya pelaksanaan secara efisien dan efektif yang diharapkan dapat membatasi terjadinya pemborosan dan penyelewengan yang akan menimbulkan kerugian bagi bank. Alat tersebut adalah system pengawasan/pengendalian intern. Di dalam pelaksanaannya tidak mustahil suatu kegiatan operasional bank berjalan diluar dari system yang ada. Untuk itu perlu adanya usaha atau langkah untuk meyakinkan apakah hasil pelaksanaan tersebut sudah sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dans udah melalui prosedur serta ketentuan yang tepat. Di dalam melakukan pengawasan, tindakan yang dapat dilakukan adalah pemeriksaan.

Menurut Ruchiyat Kosasih (1991:15) yang dimaksud pemeriksaan adalah verifikasi data akutansi untuk menentukan ketelitian dan dapat diandalkan/dipercaya laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.

Menurut pusat pengembangan akutansi STAN mengatakan pemeriksaan adalah tindakan membandingkan antara keadaan yang sebenarnya (kondisi) dengan keadaan yang seharusnya (kriteria).

Dengan demikian jelaslah bahwa pemeriksaan adalah suatu tindakan untuk mengevaluasi kembali hasil pekerjaan berdasarkan kriteria yang ada dengan meneliti secara cermat pengadministrasian data akutansi dan data lainnya dalam memberikan laporan yang sebenarnya kepada pimpinan/top manajemen.

Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa pemeriksa intern merupakan suatu pengendalian manajemen yang fungsinya untuk mengukur dan menilai efktivitas dari pengendalian dalam suatu organisasi, dalam membantu manajemen menyelesaikan tanggung jawabnya melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang didalam memuat saran/rekomendasi atas dasar pelaksanaan pemeriksaan yang objective dan independen serta didukung dengan integritas yang tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar